MAKALAH
ORGANISASI MANAGEMANT KESEHATAN
TEMA: FENOMENA PERAWAT
JAHAT
JUDUL: ETIKA, MORAL DAN
KODE ETIK KEPERAWATAN
DOSEN PEMBIMBING
YULIAN
ENDARTO S.KM
DISUSUN OLEH :
Nama
: UMMI ULUL AMRI
Nim
: 04.11.3073
Kelas : F/KP/I
KONSENTRASI INSTRUMENTASI
DAN OPERATOR BEDAH
PROGRAM STUDI ILMU
KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU
KESEHATAN
SURYA GLOBAL YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2011
KATA
PENGANTAR
Keperawatan
merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang menjadi bagian integral
dari system pelayanan kesehatan. Dalam menjalankan asuhan keperawatan, perawat
selalu mengadakan interaksi dengan pasien, keluarga, tim kesehatan dan
lingkungannya, dimana asuhan-asuhan tersebut diberikan.
Dalam
melaksanakan interaksi dengan klien, maupun dengan tim kesehatan lain perawat
mempunyai peluang untuk berbuat baik atau buruk. Bisa juga timbul konflik
selama interaksi terjadi. Perbedaan nilai maupun berbagai permasalahan etis
yang menuntut perawat untuk dapat mengambil keputusan secara etis, yang tidak
melanggar kesepakatan professional yang tertuang dalam standar praktik maupun
stndar etika profesi.
Makalah
ini disusun bukan semata-mata untuk memenuhi penugasan mata kuliah Etika
Keperawatan, tetapi juga kami harapkan dapat membantu para mahasiswa
keperawatan maupun sedmua pihak yang terkait dalam memahami dan menerapkan
etik-etik keperawatan.
Kritik
dan saran membangun sangat kami harapkan karena kami merasa bahwa makalah ini
masih sangat jauh dari kesempurnaan. Akhir kata, rasa terima kasih dan
beribu-ribu maaf kami ucapkan kepada pembaca. Semoga bermanfaat.
Yogyakarta, 2011
Penyusun
BAB
I
PENBDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perawat profesional
harus menghadapi tanggung jawab etik,dan hukum yang mungkin meraka alami sebagai akibat dari
hubungan mereka dalam praktik profesional. Kemajuan dalam bidang kedokteran,
hak klien, perubahan sosial dan hukum telah berperan dalam peningkatan
perhatian terhdap etik. Standart
perilaku perawat ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh asosiasi
keperawatan internasional, nasional, dan negera bagian atau provinsi. Perawat
harus mampu menerapkan prinsip etik dalam pengambilan keputusan dan mencakup
nilai dan keyakinan dari klien, profesi, perawat, dan semua pihak yang
terlibat. Perawat memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak klien dengan
bertindak sebagai advokat klien.
Keperawatan sebagai suatu profesi
harus memiliki suatu landasan dan lindungan yang jelas. Para perawat harus tahu
berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena mereka
mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan profesional yang mereka
lakukan. Secara umum terhadap dua alasan terhadap pentingnya para perawat tahu
tentang hukum yang mengatur praktiknya. Alasan pertama untuk memberikan
kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan
prinsip-prinsip hukum. Kedua, untuk melindungi perawat dari liabilitas
Etika berasal dari bahasa yunani,
yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti ” kebiasaaan ”.
”model prilaku” atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu
tindakan. Penggunaan istilah etika sekarang ini banyak diartikan sebagai motif
atau dorongan yang mempengaruhi prilaku. Etika adalah kode prilaku yang
memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan
peraturan dan prinsip bagi perbuatan yang benar. Etika berhubungan dengan hal yang
baik dan hal yang tidak baik dan dengan kewajiban moral. Etika berhubungan
dengan peraturan untuk perbuatan atau tidakan yang mempunyai prinsip benar dan
salah, serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral,
menyimpang dari kode etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak
memiliki moral yang baik. Etika bisa diartikan juga sebagai, yang berhubungan
dengan pertimbangan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan karena tidak
ada undang-undang atau peraturan yang menegaskan hal yang harus dilakukan.
Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat
dan hak manusia ( yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi.
Profesi menyusun kode etik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi
individu yang dilayani.
Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara
nasional maupun internasional. Kode etik menerapkan konsep etis karena profesi
bertanggung jawab pada manusia dan menghargai kepercayaan serta nilai individu.
Kata seperti etika, hak asasi, tanggung jawab, mudah didefinisikan, tetapi
kadang-kadang tidak jelas letak istilah tersebut diterapkan dalam suatu
situasi. Contoh: benarkah di[andang dari segi etis, hak asasi dan tanggung
jawab bila profesional kesehatan menghentikan upaya penyelamtan hidup pada pasien
yang mengidap penyakit yang pasti mebawa kematian. Faktor teknologi yang
meningkat, ilmu pengetahuan yang berkembang ( pemakaian mesin dan teknik
memperpanjang usia, legalisasi abortus, pencangkokan organ manusia, pengetahuan
biologi dan genetika, penelitian yang menggunakan subjek manusia) ini
memerlukan pertimbangan yang menyangkut nilai, hak-hak asasi dan tanggung jawab
profesi. Organisasi profesi diharapkan mampu memelihara dan menghargai,
mengamalkan, mengembangkan nilai tersebut melalui kode etik yang disusunnya.
Kadang-kadang perawat dihadapkan pada situasi yang memerlukan keputusan
untuk mengambil tindakan. Perawat memberi asuhan kepada klien, keluarga dan
masyarakat; menerima tanggung jawab untuk membuat keadaan lingkungan fisik,
sosia dan spiritual yang memungkinkan untuk penyembuhan dan menekankan
pencegahan penyakit; serta meningkatkan kesehatan dengan penyuluhan kesehatan. Pelayanan
kepada umat manusia merupakan fungsi utama perawat dan dasar adanya profesi
keperawatan. Kebutuhan pelayanan keperawatan adalah universal. Pelayanan
profesional berdasarkan kebutuhan manusia- karena itu tidak membedakan
kebangsaan, warna kulit, politik, status sosial dan lain-lain. Keperawatan
adalah pelayanan vital terhadap manusia yang menggunakan manusia juga, yaitu
perawat. Pelayanan ini berdasarkan kepercayaan bahwa perawat akan berbuat hal
yang benar, hal yang diperlukan, dan hal yang mnguntungkan pasien dan
kesehatannya. Oleh karena manusia dalam interaksi bertingkah laku berbeda-beda
maka diperlukan pedoman untuk mengarahkan bagaimana harus bertindak.
Peningkatan
pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya pengetahuan masyarakat
berpengaruh pula terhadap meningkatnya
tuntutan masyarakat akan mutu
pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan. Hal ini merupakan
tantangan bagi profesi keperawatan dalam
mengembangkan profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas.
Kualitas pelayanan yang tinggi
memerlukan landasan komitmen yang
kuat dengan basis pada etik dan moral
yang tinggi. Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap perawat akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk
penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman
yang mendalam tentang etika dan moral
serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan dimana
nilai-nilai pasen selalu menjadi pertimbangan dan
dihormati.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.LANDASAN
TEORITIS
·
Etika menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Etik
merupakan suatu
pertimbangan yang sistematis
tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau
kejahatan yang berhubungan
dengan perilaku
Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori
tentang filosofi moral kedalam situasi nyata dan berfokus pada
prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berpikir dan
bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya. Banyak pihak yang menggunakan istilah etik
untuk mengambarkan etika. Etik atau ethics berasal dari kata yunani,
yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter.
·
Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu
ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral
Dari pengertian di atas, etika adalah ilmu
tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam
masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan
tingkah laku yang benar, yaitu :
ü baik dan
buruk
ü kewajiban
dan tanggung jawab.
·
Kode Etik Keperawatan
menurut American Nurse Association (ANA)
adalah sebagai berikut:
1. Perawat
memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan
klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut
personal atau corak masalah kesehatan.
- Perawat
melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang
bersifat rahasia
- Perawat
melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam
oleh praktek seseorang yang tidak berkompoten, tidak etis atau ilegal
- Perawat
memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang
dijalankan masing-masing individu
- Perawat
memelihara kompetensi keperawatan
- Perawat
melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan
kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi,
menerima tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang
lain.
- Perawat
turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi
- Perawat
turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningfkatkan
standar keperawatan
- Perawat
turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi
kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas
- Perawat
turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap
informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat
- Perawat
bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat
lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk
memenuhi kebutuhan kesehatan publik
Kode
Etik Keperawatan Menurut ICN (International Council 0f Nurses Code for Nurses)
ICN adalah
suatu federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia yang didirikan pada
tanggal 1 juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Squar, London dan
direvisi pada tahun 1973. Uraian Kode Etik ini diuraikan sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab Utama Perawat
2.
Perawat, Individu, dan Anggota Kelompok Masyarakat .
3.
Perawat dan Pelaksanaan praktek keperawatan .
4.
Perawat dan lingkungan Masyarakat .
5.
Perawat dan Sejawat
6.
Perawat dan Profesi Keperawatan
\
·
Kode Etik Keperawatan menurut PPNI.
Kode etik
keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan
Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal
29 November 1989.
Kode etik
keperawatan Indonesia : Terdiri dari 5 Bab, dan 17 pasal. yaitu:
Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
1.
Tanggungjawab terhadap
tugas
2.
Tanggungjawab terhadap
sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
3.
Tanggungjawab terhadap
profesi keperawatan
4.
Tanggungjawab terhadap
pemerintah, bangsa dan negara
5.
Tanggungjawab terhadap
tugas
6.
Tanggungjawab terhadap
sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
7.
Tanggungjawab terhadap
profesi keperawatan
8.
Tanggungjawab terhadap
pemerintah, bangsa dan negara
BAB III
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ETIKA DAN KODE ETIK KEPERAWATAN
1.PENGERTIAN
ETIKA KEPERAWATAN
Etik merupakan prinsip yang menyangkut benar dan salah, baik dan buruk
dalam hubungan dengan orang lain. Etik merupakan studi tentang perilaku,
karakter dan motif yang baik serta ditekankan pada penetapan apa yang baik dan berharga
bagi semua orang.
Secara umum, terminologi etik dan moral adalah sama. Etik memiliki
terminologi yang berbeda dengan moral bila istilah etik mengarahkan
terminologinya untuk penyelidikan filosofis atau kajian tentang masalah atau
dilema tertentu. Moral mendeskripsikan perilaku aktual, kebiasaan dan
kepercayaan sekelompok orang atau kelompok tertentu.
Etik juga dapat digunakan untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup,
sehingga etik merefleksikan sifat, prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi
perilaku profesional. Cara hidup moral perawat telah dideskripsikan sebagai
etik perawatan.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa etik merupakan istilah
yang digunakan untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia berperilaku,
apa yang seharusnya dilakukan seseorang terhadap orang lain.
Dalam kaitan nya mempelajari etika, manusialah yang menjadi obyek
pembelajaran baik secara material maupaun secara formal, secara materiaal etika
mempelajari manusia tetapi secara formal etika mempelajari tentang bagaimana
tindakan atau prilaku manusia baik dan buruknya, benar atau salah, budi luhur
atau jahat.
Dalam kajian baik dan buruknya
manusia harus memenuhi berbagai syarat diantaranya :
·
Perbuatan atau tindakan dilakukan derngan
sengaja,merupakan tindakan yang dilakukan dan telah dipilih oleh orang yang
melakukan
·
Perbuatan atau tindakan dilakukan dengan
kesadaran,penilaian tersebut atas dasar kesadaran dan tudak dapatdigunakan pada
orang yang dalam keadaan tidak sadar
·
Orang yang melakukan sudah tauh baik dan buruknya hal
ini tidak dapat dilakukan pada orang belum mengerti apakah tindakan ini nbaik
atau tidak.
·
Orang yang
memilih pil;ihan untuk melakukan, yidak dapat dinnilai pada orang yang tidak
mempunyai pilihan karena terdapat unsur kesengajaan atau keterpaksaan hal ini
bukan area kajian baik atau buruk.
1.1.Tipe-tipe
etika
a.Bioetik
Bioetik merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam
etik, menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, bioetik difokuskan
pada pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan antara ilmu kehidupan,
bioteknologi, pengobatan, politik, hukum, dan theology. Pada lingkup yang lebih
sempit, bioetik merupakan evaluasi etik pada moralitas treatment atau inovasi
teknologi, dan waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia. Pada lingkup yang
lebih luas, bioetik mengevaluasi pada semua tindakan moral yang mungkin
membantu atau bahkan membahayakan kemampuan organisme terhadap perasaan takut
dan nyeri, yang meliputi semua tindakan yang berhubungan dengan pengobatan dan
biologi. Isu dalam bioetik antara lain : peningkatan mutu genetik, etika
lingkungan, pemberian pelayanan kesehatan
Dapat disimpulkan bahwa bioetik lebih berfokus pada dilema yang menyangkut
perawatan kesehatan modern, aplikasi teori etik dan prinsip etik terhadap
masalah-masalah pelayanan kesehatan.
b.
Clinical ethics/Etik klinik
Etik klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada
masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien. Contoh clinical ethics : adanya persetujuan
atau penolakan, dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon permintaan medis
yang kurang bermanfaat (sia-sia).
c.
Nursing ethics/Etik Perawatan
Bagian dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan
dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk mendapatkan
keputusan etik.
1.2.Teori Etik
a.
Utilitarian
Kebenaran atau kesalahan dari tindakan tergantung dari konsekwensi atau
akibat tindakan Contoh : Mempertahankan kehamilan yang beresiko tinggi dapat
menyebabkan hal yang tidak menyenangkan, nyeri atau penderitaan pada semua hal
yang terlibat, tetapi pada dasarnya hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan
kesehatan ibu dan bayinya.
b.
Deontologi
Pendekatan deontologi berarti juga aturan atau prinsip. Prinsip-prinsip
tersebut antara lain autonomy, informed consent, alokasi sumber-sumber, dan
euthanasia.
1.3.Prinsip-Prinsip Etik
a.
Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir
logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan
memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau
pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk
respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan
bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan
individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi
saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan
dirinya.
b.
Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan,
memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau
kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam
situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c.
Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang
lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini
direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi
yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk
memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d.
Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis
pada klien ataupun sebaliknya.
e.
Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini
diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada
setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity
berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi
harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi
pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada
klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama
menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan
adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis
klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows
best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan
informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun
hubungan saling percaya.
f.
Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan
komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati
janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban
seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan,
menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa
tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah
penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
g.
Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus
dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan
kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada
seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh
klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan,
menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan
lain harus dihindari.
h.
Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang
profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali
.
2.KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA
2.1.Beberapa Pengertian Tentang Kode Etik
a.pengertian kode etik keperawatan menurut American Nurse Association (ANA) adalah sebagai berikut:
Kode etik
keperawatan menurut American Nurses Association (ANA) adalah sebagai berikut:
1. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh
hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak di batasi oleh
pertimbangan-pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal, atau
corak masalah kesehatannya.
2. Perawat melindungi hak klien akan privasi
dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.
3. Perawat melindungi klien dan publik bila
kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktik seseorang yang tidak
kompeten, tidak etis atau ilegal.
4. Perawat memikul tanggung jawab atas
pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu.
5. Perrawat memelihara
kompetensi keperawatan.
6. Perawat melaksanakan
pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu
sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab, dan
melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
7. Perawat turut serta beraktifitas dalam
membantu pengembangan pengetahuan profesi.
8. Perawat turut serta dalam upaya-upaya
profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan standar keperawatan.
9. Perawat turut serta dalam upaya-upaya
profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan
keperawatan yang berkualitas.
10. Perawat turut serta dalam
upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran
yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
11. Perawat bekerjasama dengan
anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan
upaya-upaya masyarkat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik.
b.Kode Etik Keperawatan Menurut ICN
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia yang
didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Square,
London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian kode etik ini diuraikan sebagai
berikut.
1.
Tanggung Jawab Utama Perawat
a.
Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan diberbagai tempat adalah sama.
b.
Pelaksanaan praktik keperawatan di titik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan
yang bermartabat dan menjungjung tinggi hak asasi manusia.
c. Dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan kepada individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat, perawat mengikut sertakan kelompok dan
instansi terkait.
2.
Perawat, Individu, dan Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab
utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu
meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang
ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pasien/kliennya. Perawat dapat
memegang teguh rahasia pribadi dalam (privasi) dan hanya dapat memberikan
keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
3.
Perawat dan Pelaksanaan Praktik Keperawatan
Perawat
memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik
keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan
keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara
aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota
profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi
keperawatan.
4.
Perawat dan Lingkungan Masyarakat
Perawat
dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat
berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah
sosial yang terjadi dimasyarakat.
5.
Perawat dan Sejawat
Perawat
dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga
keperawatan maupun tenaga profesi lain diluar keperawatan. Perawat dapat
melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa
terancam.
6.
Perawat dan Profesi Keperawatan
Perawat
memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik
keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam
mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan keperawatan secara
profesional. Perawat, sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam
memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan
praktik keperawatan.
c. Kode Etik Keperawatan Menurut PPNI
Kode etik
keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatua
Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal
29 November 1989. Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai suatu
standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah prinsip etik yang
digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka
sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan profesional
mereka.
Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional.
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional.
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
1. Kode etik
perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan
menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh
masyarakat.
2. Kode etik
menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan
keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etika.
3. Kode etik
perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu
hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga
profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan
sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari
asuhan kesehatan.
4. Kode etik
perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
Kode etik keperawatan Indonesia :
Terdiri dari 5 Bab, dan 17 pasal. yaitu:
·
Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
·
Bab 2, terdiri dari lima pasal menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
·
Bab 3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tanggung
jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain.
·
Bab 4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
·
Bab 5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
1. Tanggung jawab perawat
terhadap individu, keluarga dan masyarakat
·
Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa
berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan
keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
·
Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang
keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati
nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari
individu, keluarga dan masyarakat.
·
Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu,
keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai
dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas.
·
Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan
individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya
kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas
kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2. Tanggungjawab terhadap
tugas
·
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan
pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu,
keluarga dan masyarakat.
·
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika
diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
·
Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan
keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma
kemanusiaan.
·
Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya
senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh
pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran
politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
·
Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan
keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam
mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab
yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3. Tanggungjawab terhadap
sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
·
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara
sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara
kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan
kesehatan secara menyeluruh.
·
Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan,
keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan
dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam
bidang keperawatan.
4. Tanggungjawab terhadap
profesi keperawatan
·
Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan
profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah
ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan
keperawatan.
·
Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi
keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
·
Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan
pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan
pendidikan keperawatan.
·
Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara
mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
5. Tanggungjawab terhadap
pemerintah, bangsa dan negara
·
Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan
dan keperawatan.
·
Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam
menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan
dan keperawatan kepada masyarakat
Kode etik adalah pernyataan
standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi
kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Aturan yang berlaku untuk seorang
perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik
perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh
terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode
etik keperawtan Indonesia :
a. Perawat dan Klien
1) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan
martabat manusia, keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan
kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan
agama yang dianut serta kedudukan sosial.
2) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara
suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan
kelangsungan hidup beragama klien.
3) Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan
asuhan keperawatan.
4) Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan
dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang
berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Perawat dan praktek
1) Perawat memlihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan
melalui belajar terus-menerus
2) Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi
disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta ketrampilan
keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3) Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat
dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan
konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang laink
4) Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan
dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.
c. Perawat dan masyarakat
Perawat mengemban tanggung
jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan
dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
d. Perawat dan teman sejawat
1) Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun
dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana
lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara
keseluruhan.
2) Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan
pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.
e. Perawat dan Profesi
1) Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan
pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan
pendidikan keperawatan
2) Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi
keperawatan
3)Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan
memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang
bermutu tinggi.
2.2. tujuan
Kode Etik Keperawatan
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat,
klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam
profesi keperawatan maupun dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.
2.
Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang
silakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral
dalam pelaksanaan tugasnya.
3.
Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam
menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun
masyarakat.
4.
Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan
kepoerawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap
profesional keperawatan.
5.
Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai /
pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam
melaksanakan tugas praktek keperawatan.
B. KONSEP MORAL DALAM KEPERAWATAN
Etika
keperawatan mempunyai berbagai dasar penting seperti advokasi, akuntabilitas,
loyalitas, kepedulian, rasa haru, dan menghormati martabat manusia. Di antara
pernyataan ini yang lazaim termaktub dalam standar praktik keperawatan dan
telah menjadi bahan kajian dalam waktu lama adalah advokasi, akuntabilitas, dan
loyalitas (Fry, 1991; lih. Creasia, 1991).
1.
Advokasi
Pada
dasarnya peran perawat sebagai advokat pasien adalah memberi informasi dan
memberi bantuan kepada pasien atas keputusan apa pun yang dibuat pasien.
Memberi informasi berarti menyediakan penjelasan atau informasi sesuai dengan
kebutuhan pasien. Memberi bantuan mengandung dua peran, yaitu peran aksi
dan peran nonaksi. Dalam menjalankan peran aksi, perawat memberikan
keyakinan kepada pasien bahwa mereka mempunyai hak dan tanggung jawab dalam
menentukan pilihan atau keputusan sendiri dan tidak tertekan dengan pengaruh
orang lain. Sedangkan peran nonaksi mengandung arti pihak advokat seharusnya
menahan diri untuk tidak mempengaruhi keputusan pasien (kohnke, 1989; lih. Megan,
1991).
2.
Akuntabilitas
Mengandung
arti dapat mempertanggungjawabkan suatu tindakan yang dilakukan dan dapat
menerima konsekuensi dari tindakan tersebut (Kozier, 1991).
Fry (1990)
menyatakan bahwa akuntabilitas mengandung dua komponen utama, yakni tanggung
jawab dan tanggung gugat. Ini berarti bahwa tindakan yang dilakukan
perawat dilihat dari praktik keperawatan, kode etik dan undang-undang dapat
dibenarkan atau absah.
3. Loyalitas
Merupakan
suatu konsep yang pelbagai segi, meliputi simpati, peduli, dan hubungan timbal
balik terhadap pihak yang secara professional berhubungan dengan perawat. Ini
berarti ada pertimbangan tentang nilai dan tujuan orang lain sebagai nilai dan
tujuan sendiri. Hubungan professional dipertahankan dengan cara menyusun tujuan
bersama, menepati janji, menentukan masalah dan prioritas, serta mengupayakan
pencapaian kepuasan bersama (Jameton, 1984; Fry, lih. Creasia, 1991).
Loyalitas dapat mengancam asuhan keperawatan, bila terhadap anggota profesi
atau teman sejawat, loyalitas lebih penting daripada kualitas asuhan
keperawatan.
Untuk
mencapai kualitas asuhan keperawatan yang tinggi dan hubungan dengan berbagai
pihak yang harmonis, maka aspek loyalitas harus dipertahankan oleh setiap
perawat baik loyalitas kepada pasien, teman sejawat, rumah sakit maupun
profesi. Untuk mewujudkan ini, AR. Tabbner (1981; lih. Creasia, 1991)
mengajukan berbagai argumen:
a) Masalah pasien tidak boleh didiskusikan
dengan pasien lain dan perawat harus
bijaksana bila informasi dari pasien harus didiskusikan secara professional.
b) Perawat harus menghindari pembicaraan yang tidak
bermanfaat.
c) Perawat harus menghargai dan memberi
bantuan kepada teman sejawat.
d) Perawat harus loyal terhadap profesi dengan
berperilaku secara tepat saat bertugas.
C.PELAKSANAAN
ETIKA DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEPERAWATAN
Aplikasi dalam praktek klinis bagi perawat diperlukan untuk menempatkan
nilai-nilai dan perilaku kesehatan pada posisinya. Perawat bisa menjadi sangat
frustrasi bila membimbing atau memberikan konsultasi kepada pasien yang
mempunyai nilai-nilai dan perilaku kesehatan yang sangat rendah. Hal ini
disebabkan karena pasen kurang memperhatikan status kesehatannya. Pertama-tama
yang dilakukan oleh perawat adalah berusaha membantu pasen untuk
mengidentifikasi nilai-nilai dasar kehidupannya sendiri.
Sebagai ilustrasi dapat dicontohkan kasus sebagai berikut:
Sebagai ilustrasi dapat dicontohkan kasus sebagai berikut:
Seorang
pengusaha yang sangat sukses dan mempunyai akses di luar dan dalam negeri
sehingga dia menjadi sibuk sekali dalam mengelola usahanya. Akibat kesibukannya
dia sering lupa makan sehingga terjadi perdarahan lambung yang menyebabkan dia
perlu dirawat di rumah sakit. Selain itu dia juga perokok berat sebelumnya.
Ketika kondisinya telah mulai pulih perawat berusaha mengadakan pendekatan
untuk mempersiapkannya untuk pulang. Namun perawat menjadi kecewa, karena
pembicaraan akhirnya mengarah pada keberhasilan serta kesuksesannya dalam
bisnis. Kendati demikian upaya tersebut harus selalu dilakukan dan kali ini
perawat menyusun list pertanyaan dan mengajukannya kepada pasien tersebut.
Pertanyaannya, “Apakah tiga hal yang paling penting dalam kehidupan bapak dari
daftar dibawah ini ?” Pasien diminta untuk memilih atas pertanyaan berikut.
1. Bersenang-senang dalam kesendirian
(berpikir, mendengarkan musik atau membaca).
2. Meluangkan waktu bersama keluarga.
3. Melakukan aktifitas seperti: mendaki
gunung, main bola atau berenang.
4. Menonton televisi.
5. Membantu dengan sukarela untuk
kepentingan orang lain.
6. Menggunakan waktunya untuk bekerja.
Langkah
berikutnya adalah mengajaknya untuk mendiskusikan prioritas yang dibuat
berdasarkan nilai-nilai yang dianutnya, dengan mengikuti klarifikasi
nilai-nilai sebagai berikut:
1. Memilih: Setelah menggali aspek-aspek berdampak terhadap kesehatan pasen, misalnya stress yang berkepanjangan dapat mengganggu kesehatan dan mengganggu aktifitasnya, maka sarankan kepadanya memilih secara bebas nilai-nilai kunci yang dianutnya. Bila dia memilih masalah kesehatannya, maka hal ini menunjukkan tanda positif.
2. Penghargaan: Berikan dukungan untuk memperkuat keinginan pasien dan promosikan nilai-nilai tersebut dan bila memungkinkan dapatkan dukungan dari keluarganya. Contoh: istri dan anak anda pasti akan merasa senang bila anda memutuskan untuk berhenti merokok serta mengurangi kegiatan bisnis anda, karena dia sangat menghargai kesehatan anda.
3. Tindakan: Berikan bantuan kepada pasen untuk merencanakan kebiasaan baru yang konsisten setelah memahami nilai-nilai pilihannya. Minta kepada pasen untuk memikirkan suatu cara bagaimana nilai tersebut dapat masuk dalam kehidupan sehari-hari. Kata-kata yang perlu diucapkan perawat/bidan kepada pasennya: “Bila anda pulang, anda akan menemukan cara kehidupan yang berbeda, dan anda menyatakan ingin mulai menggunakan waktu demi kesehatan anda”.
D.PERILAKU
ETIS PROFESIONAL KERAWATAN
Perawat memiliki komitmen yang tinggi
untuk memberikan asuhan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis
dalam praktek asuhan profesional. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai
dari pendidikan perawat, dan berlanjut pada diskusi formal maupun informal
dengan sejawat atau teman. Perilaku yang etis mencapai puncaknya bila perawat
mencoba dan mencontoh perilaku pengambilan keputusan yang etis untuk membantu
memecahkan masalah etika. Dalam hal ini, perawat seringkali menggunakan dua
pendekatan: yaitu pendekatan berdasarkan prinsip dan pendekatan berdasarkan
asuhan keperawatan.
1.Pendekatan Berdasarkan Prinsip
1.Pendekatan Berdasarkan Prinsip
Pendekatan
berdasarkan prinsip, sering dilakukan dalam bio etika untuk menawarkan
bimbingan untuk tindakan khusus. Beauchamp Childress (1994) menyatakan empat
pendekatan prinsip dalam etika biomedik antara lain;
(1)
Sebaiknya mengarah langsung untuk bertindak sebagai penghargaan terhadap
kapasitas otonomi setiap orang.
(2)
Menghindarkan berbuat suatu kesalahan.
(3)
Bersedia dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan segala
konsekuensinya.
(4)
Keadilan menjelaskan tentang manfaat dan resiko yang dihadapi.
Dilema etik
muncul ketika ketaatan terhadap prinsip menimbulkan penyebab konflik dalam
bertindak. Contoh; seorang ibu yang memerlukan biaya untuk pengobatan progresif
bagi bayinya yang lahir tanpa otak dan secara medis dinyatakan tidak akan
pernah menikmati kehidupan bahagia yang paling sederhana sekalipun. Di sini
terlihat adanya kebutuhan untuk tetap menghargai otonomi si ibu akan pilihan
pengobatan bayinya, tetapi dilain pihak masyarakat berpendapat akan lebih adil
bila pengobatan diberikan kepada bayi yang masih memungkinkan mempunyai harapan
hidup yang besar. Hal ini tentu sangat mengecewakan karena tidak ada satu
metoda pun yang mudah dan aman untuk menetapkan prinsip-prinsip mana yang lebih
penting, bila terjadi konflik diantara kedua prinsip yang berlawanan. Umumnya,
pendekatan berdasarkan prinsip dalam bioetik, hasilnya terkadang lebih
membingungkan. Hal ini dapat mengurangi perhatian perawat terhadap sesuatu yang
penting dalam etika.
2.Pendekatan Berdasarkan
Asuhan
Ketidakpuasan yang timbul dalam pendekatan
berdasarkan prinsip dalam bioetik mengarahkan banyak perawat untuk memandang
“care” atau asuhan sebagai fondasi dan kewajiban moral. Hubungan perawat dengan
pasien merupakan pusat pendekatan berdasarkan asuhan, dimana memberikan
langsung perhatian khusus kepada pasien, sebagaimana dilakukan sepanjang
kehidupannya sebagai perawat. Perspektif asuhan memberikan arah dengan cara
bagaimana perawat dapat membagi waktu untuk dapat duduk bersama dengan pasien
atau sejawat, merupakan suatu kewajaran yang dapat membahagiakan bila
diterapkan berdasarkan etika. Karakteristik perspektif dari asuhan meliputi :
(1) Berpusat pada hubungan interpersonal dalam
asuhan;
(2) Meningkatkan penghormatan dan
penghargaan terhadap martabat klien atau pasien sebagai manusia;
(3) Mau
mendengarkan dan mengolah saran-saran dari orang lain sebagai dasar yang
mengarah pada tanggung-jawab profesional;
(4)
Mengingat kembali arti tanggung-jawab moral yang meliputi kebajikan seperti:
kebaikan, kepedulian, empati, perasaan kasih-sayang, dan menerima kenyataan.
(Taylor,1993).
Asuhan juga memiliki tradisi memberikan komitmen
utamanya terhadap pasien dan belakangan ini mengklaim bahwa advokasi terhadap
pasien merupakan salah satu peran yang sudah dilegimitasi sebagai peran dalam
memberikan asuhan keperawatan. Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya
melindungi dan mendukung hak-hak pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban
moral bagi perawat, dalam menemukan kepastian tentang dua sistem pendekatan
etika yang dilakukan yaitu pendekatan berdasarkan prinsip dan asuhan. Perawat
yang memiliki komitmen tinggi dalam mempraktekkan keperawatan profesional dan
tradisi tersebut perlu mengingat hal-hal sbb:
(1) Pastikan bahwa loyalitas staf atau kolega agar
tetap memegang teguh komitmen utamanya terhadap pasien;
(2) berikan prioritas utama terhadap pasien dan
masyarakat pada umumnya;
(3)
Kepedulian mengevaluasi terhadap kemungkinan adanya klaim otonomi dalam
kesembuhan pasien. Bila menghargai otonomi, perawat atau bidan harus memberikan
informasi yang akurat, menghormati dan mendukung hak pasien dalam mengambil
keputusan.
D. PERMASALAHAN DALAM PROFESI KEPERAWATAN
DI INDONESIA
Perawat
dihadapkan pada suatu situasi untuk mengidentifikasi sejauh mana kebutuhan
dasar seseorang tidak terpenuhi dan berbagai upaya untuk membantu klien dalam
memenuhi kebutuhan dasar. Hal ini dilakukan dalam proses interaksi perawat/klien.
Oleh karena objeknya adalah manusia dalam segala tingkatannya, dan manusia
adalah makhluk hidup yang sampai saat ini belum semua aspeknya terungkap
melalui ilmu pengetahuan, berarti pula perawat senantiasa dihadapkan pada kondisi
pekerjaan yang penuh dengan risiko. Oleh karenanya, perawat dituntut pada
tingkat kemampuan profesional agar ia mampu memberikan pelayanan yang
berkualitas dan memuaskan.
Sebagaimana
dikemukakan bahwa keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang
didasarkan atas ilmu dan kiat keperawatan: Hal ini bermakna bahwa pelayanan
keperawatan yang profesional hanya dapat dimungkinkan bila tenaga keperawatan
yang bertanggung jawab memberikan pelayanan keperawatan. Tenaga keperawatan
yang profesional ditandai dengan pengetahuan yang mendalam dan sistematis,
keterampilan teknis dan kiat yang diperoleh melalui latihan lama dan teliti,
serta pelayanan/asuhan pada yang memerlukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
keterampilan teknis tersebut dengan berpedoman pada filsafat moral yang
diyakini, yaitu etika profesi. Di Indonesia, kategori pendidikan yang menghasilkan
tenaga keperawatan profesional diperoleh dari jenjang pendidikan tinggi yang
ada saat ini yaitu Akademi Keperawatan (jenjang Diploma III) dan program pendidikan
sarjana keperawatan/Ners.
Undang-undang
No. 23 Tahun 1992 telah memberikan pengakuan secara jelas terhadap tenaga
keperawatan sebagai tenaga profesional sebagaimana pada Pasal 32 ayat (4),
Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2). Selanjutnya, pada ayat (4) disebutkan bahwa
ketentuan mengenai standar profesi dan hakhak pasien sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sampai saat ini,
peraturan tentang standar profesi belum ada. Dengan demikian, standar praktik
keperawatan yang ada di sebagian rumah sakit hanya bersifat mengikat ke dalam,
tetapi tidak ke luar secara hukum belum dapat dipertanggungj awabkan (karena
akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah). Oleh karena itu, tenaga
keperawatan yang saat ini bekerja di tatanan pelayanan tidak memiliki standar
baku sebagai pedoman dalam pemberian pelayanan keperawatan.
Kode etik keperawatan sebagai norma moral yang mengandung nilai luhur dijunjung tinggi oleh setiap tenaga keperawatan dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada kliennya
Kode etik keperawatan sebagai norma moral yang mengandung nilai luhur dijunjung tinggi oleh setiap tenaga keperawatan dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada kliennya
Pelayanan
Keperawatan di masa mendatang harus dapat memberikan Consumer Minded terhadap
pelayanan yang diterima. Implikasi pelayanan keperawatan akan terus mengalami
perubahaan dan hal ini akan dapat terjawab dengan memahami dan melaksanakan
karakteristik perawat profesional dan perawat millennium.
E. HUBUNGAN PRILAKU PERAWAT TERHADAP
ETIKA DAN KODE ETIK KEPERAWATAN
Etika dan kode etik keperawatan
sangan berhungan erat dengan praktek keperawatan yang dijalani oleh perawat.
Baik perawat maupu pasien ada hak-hak dan kewajiban serta perannya
masimng-masing, hal ini pun telah diatur dalam UUD keperawatan.adapun hukum
yang mengatur praktek keperawatan :
Undang-Undang Praktek Keperawatan
1. Undang-Undang No. 23 tahun 1992
tentang kesehatan
a. BAB I ketentuan Umum, pasal 1 ayat 3
Tenaga kesehatan adalah setiap orang
yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan
atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
b. Pasal 1 ayat 4 Sarana kesehatan
adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor : 39/MENKES/SK/XI/2001tentang Registrasi dan Praktek Perawat
(sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
a. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :
b. Dalam ketentuan menteri ini yang
dimaksud dengan :
§
Perawat
adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§
Surat ijin
perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan
untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh Indonesia.
§
Surat ijin
kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan
keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
c. BAB III perizinan, Pasal 8, ayat 1, 2, & 3 :
§
Perawat
dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek
perorangan atau kelompok.
§
perawat yang
melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki
SIK
§
Perawat yang
melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP
Pasal 9, ayat 1
§
SIK
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 10
§
SIK hanya
berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 12
§
SIPP
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
§
SIPP hanya
diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau
memiliki pendidikan keperawatan dengaan kompetensi yang lebih tinggi.
§
Surat ijin
praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan
perawat untuk menjalankan praktek perawat.
Pasal 13
§
Rekomendasi
untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan
keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik
profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.
Pasal 15
§
Perawat
dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :
i.
Melaksanakan
asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan,
perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
ii.
Tindakan
keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (i) meliputi: intervensi
keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar